Komisi X DPR RI Dukung Alih Status 10.942 Dosen PPPK ke PNS

Redaksi

ADAPI ikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI
Komisi X DPR RI Setujui Usulan Alih Status Dosen PPPK, 10.942 Dosen Berpeluang Jadi PNS. Foto: Istimewa
Reading Time: 2 minutes

Harapan ribuan dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperoleh kepastian karier mulai menemukan jalan terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Komisi X DPR RI menyatakan persetujuannya atas usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), dan dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Forum ini menjadi wadah bagi para dosen PPPK untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi dalam sistem kepegawaian pendidikan tinggi.

Ketua Umum ADAPI, Moh. Nor Afandi, menilai skema PPPK belum mampu menjawab kebutuhan pengembangan karier dosen dalam jangka panjang. Ia menyebut regulasi yang berlaku justru memunculkan ketidakpastian bagi para akademisi.

“Pengembangan karier dosen ASN PPPK menghadapi jalan buntu akibat konstruksi regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, kami secara resmi mengusulkan penyesuaian atau alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) demi menjamin kepastian status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian dosen dalam jangka panjang,” ujar Moh. Nor Afandi yang juga menjabat Kepala Pusat Studi Pesantren LP2M UIN KHAS Jember.

Aspirasi tersebut mendapat respons positif dari Komisi X DPR RI. Dalam forum itu, DPR menyepakati sejumlah pandangan strategis terkait arah tata kelola dosen di Indonesia ke depan.

Salah satu poin yang disepakati ialah dorongan agar status kepegawaian dosen di perguruan tinggi ke depan menggunakan satu skema terpadu, yakni dosen PNS. Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan kesetaraan sistem karier sekaligus memperkuat stabilitas profesi dosen.

Baca juga:  Kalimantan Barat Lahan Subur Biang Kerusakan Alam, Akademisi Serukan Jaga Lingkungan

Komisi X juga menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan pembiayaan penerima beasiswa studi lanjut S3 yang masih berjalan. Skema pendanaan lanjutan dinilai penting agar dosen yang sedang menempuh pendidikan tidak mengalami hambatan administratif maupun finansial.

Seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan ADAPI dalam RDPU tersebut akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam proses penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

ADAPI menyatakan akan terus mengawal komitmen politik DPR RI agar lahir regulasi yang benar-benar memberi perlindungan dan kepastian bagi profesi dosen di Indonesia. Bagi ribuan dosen PPPK di berbagai daerah, hasil RDPU ini menjadi sinyal positif atas perjuangan panjang memperoleh kepastian status kepegawaian.

Editor: Syamsul Arifin

Redaksi

Redaksi

Tim Redaksi Media Progresif

Related Post

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia