Dosen PPPK Menuntut Kepastian, DPR RI Siapkan Arah Baru Pendidikan Tinggi

Redaksi

ADAPI mewakili Dosen PPPK Menuntut Kepastian Karier
Reading Time: 2 minutes

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI menjadi penanda bahwa persoalan dosen PPPK bukan lagi sekadar urusan administratif. Di balik forum tersebut, tersimpan kegelisahan panjang ribuan dosen yang selama beberapa tahun terakhir berada dalam posisi serba tidak pasti: diakui sebagai aparatur sipil negara, tetapi belum memperoleh kepastian karier, status, dan masa depan akademik yang setara dengan dosen PNS.

Skema PPPK sejak awal dirancang sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara. Namun, dalam konteks profesi dosen, pendekatan ini memunculkan masalah serius karena dunia akademik bertumpu pada kesinambungan pengembangan ilmu, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pembinaan generasi.

Ketidakpastian Karier Dosen

Kritik ADAPI menjadi relevan ketika dosen PPPK menghadapi keterbatasan pengembangan karier, ketidakjelasan jenjang jabatan, hambatan administratif, dan minimnya kepastian masa depan kepegawaian. Dampaknya bukan hanya dirasakan individu dosen, tetapi juga berpengaruh pada kualitas perguruan tinggi secara keseluruhan.

Dalam pandangan ADAPI, stabilitas status sangat penting agar akademisi dapat merancang riset jangka panjang, melanjutkan studi doktoral, membangun jejaring ilmiah, dan menciptakan inovasi yang berkelanjutan. Karena itu, usulan alih status 10.942 dosen PPPK menjadi dosen PNS dipandang sebagai simbol tuntutan atas keadilan struktural, bukan sekadar perubahan administratif.

Pendidikan Tinggi Butuh Kepastian

Respons positif Komisi X DPR RI menunjukkan bahwa persoalan ini mulai dipahami sebagai isu strategis nasional. Persetujuan terhadap gagasan satu skema dosen PNS mencerminkan kesadaran bahwa dualisme status kepegawaian dosen berpotensi menciptakan ketimpangan di lingkungan kampus.

Komisi X juga memberi perhatian pada keberlanjutan beasiswa S3 bagi dosen yang sedang studi lanjut. Hal ini dinilai penting karena banyak dosen PPPK tengah menempuh pendidikan doktoral sebagai bagian dari peningkatan kualitas sumber daya manusia perguruan tinggi.

Baca juga:  Komisi X DPR RI Dukung Alih Status 10.942 Dosen PPPK ke PNS

Aspirasi ADAPI juga akan dibawa ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Masuknya isu ini ke ranah legislasi membuka peluang perubahan yang lebih mendasar dalam tata kelola pendidikan tinggi, terutama terkait pengakuan negara terhadap profesi dosen sebagai pilar strategis pembangunan bangsa.

Momentum RDPU ini juga menunjukkan meningkatnya kesadaran politik kalangan akademisi. Dosen tidak lagi hanya berada di ruang kelas dan laboratorium, tetapi juga mulai aktif memperjuangkan kebijakan publik yang menyangkut martabat profesinya.

Namun, jalan menuju perubahan konkret masih panjang. Alih status ribuan dosen PPPK menjadi PNS membutuhkan harmonisasi regulasi lintas kementerian, kesiapan anggaran negara, dan keberanian politik pemerintah. Pada akhirnya, isu ini bukan hanya tentang status kepegawaian, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan pendidikan tinggi dan para intelektualnya.

Redaksi

Redaksi

Tim Redaksi Media Progresif

Related Post

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia