Upaya Mewujudkan Keadilan Ekonomi melalui Zakat Saham

Kata zakat barangkali sudah tidak asing lagi di telinga kita, khususnya bagi umat Islam, di mana zakat termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Dalam sudut pandang ekonomi, zakat menjadi sebuah ciri dari sistem ekonomi Islam karena zakat merupakan salah satu implementasi dari asas keadilan. M.A Mannan menjelaskan mengenai fungsi zakat, di mana zakat dapat mencegah si kaya dari ketamakan dan keserakahan (dalam Fielnanda, 2017). Dengan adanya zakat, pendistribusian kekayaan tidak hanya menumpuk di sebagian kecil orang saja.

Dalam era globalisasi yang semakin dinamis, ekonomi Islam menjadi salah satu bidang yang sangat penting dalam upaya meningkatkan keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Salah satu contoh yang menarik adalah zakat saham, yang diterapkan di pasar modal syariah, memiliki tujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi melalui distribusi kekayaan yang lebih adil. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana zakat saham dapat membantu mewujudkan keseimbangan dan keadilan ekonomi.

Pengertian Zakat Saham

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa zakat saham merupakan zakat yang wajib dibayarkan atas keuntungan investasi saham yang sudah mencapai nisab dan haul. Para ulama bersepakat bahwa saham juga termasuk ke dalam harta kekayaan, sehingga pengeluaran zakat saham menjadi wajib jika keuntungannya sudah mencapai nisab. Fungsi dari zakat saham tidak berbeda dari fungsi zakat pada umumnya, yaitu sebagai sebuah alat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Caranya adalah dengan mengumpulkan zakat dari keuntungan yang diperoleh dari transaksi saham dan kemudian mendistribusikannya kepada pihak-pihak penerima zakat (mustahik).

Jadi dapat disimpulkan, zakat saham merupakan kewajiban berdasarkan kepemilikan saham atau surat berharga perseroan dalam suatu perusahaan, yang dibayar sesuai dengan nilai dan jumlah lembar saham yang dimiliki. Zakat saham diwajibkan jika nilai total saham dan keuntungan investasi (dividen) telah mencapai nisab dan telah mencapai masa haul (BAZNAS, 2021).

Baca juga:  Sampah dan Pembudayaan Kesadaran Kolektif Masyarakat Pekalongan
Cara Menghitung Zakat Saham

Kuwait menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan telah membayar zakat sebelum mendistribusikan dividen kepada pemegang saham, maka pemegang saham tidak perlu membayar zakat lagi. Namun, jika zakat belum dibayar oleh perusahaan, maka pemegang sahamlah yang bertanggung jawab untuk membayarnya (dalam Malihah and Noor, 2018).

Seperti yang kita ketahui bahwa saham itu termasuk kedalam harta kekayaan, jadi nisab zakat saham sama seperti nisab zakat harta, yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau sudah mencapai haul (BAZNAS, 2021). Secara umum, zakat saham biasanya dibayarkan setiap akhir tahun. Nilai zakat yang harus dibayarkan atas saham dinilai berdasarkan harga pasar atau nilai bursa saham pada saat itu, bukan pada harga saat pembelian. Prosedur menghitung zakat saham adalah sebagai berikut:

2,5 % x (Capital Gain + Dividen) 

Cara Membayar Zakat Saham

Zakat saham bisa dibayarkan dengan menggunakan nilai uang seperti biasanya. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebenarnya juga memberikan pilihan kepada para investor untuk membayar zakat saham mereka secara langsung dengan mentransfer lembaran saham ke rekening dana investor yang dimiliki oleh BAZNAS. BAZNAS berharap dengan adanya zakat saham ini bisa menjadi upaya yang memudahkan para investor untuk berzakat dan sedekah saham (Humas BAZNAS RI, 2023). Namun, sebelum membayarkan zakatnya, investor harus memastikan apakah total aset di akunnya telah mencapai nisab atau tidak. Jika sudah, Investor dapat
menghitung jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan menggunakan rumus berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh Penghitungan Zakat Saham:

Bapak A memiliki total aset senilai Rp100.000.000,- selama satu tahun. Dengan harga emas saat ini sebesar Rp923.000,- per gram, maka nisab zakatnya adalah Rp78.455.000,-. Oleh karena itu, Bapak A harus membayar zakat. Zakat yang harus dia bayarkan adalah 2,5% dari total asetnya, yaitu sebesar Rp2.500.000,-.

Baca juga:  Proklamasi dan Penegakan Hukum di Indonesia

Cara Perhitungan dan Pemindahbukuan Portofolio Saham:
Bapak A memiliki 100 lot saham ABCD dengan harga pasar Rp645,- per lembar. Untuk menghitung nilai zakatnya, ia membagi jumlah zakat yang harus dibayarkan, yakni Rp2.500.000,- dengan harga per lembar saham (Rp645,-). Dengan demikian, penghitungannya menjadi Rp2.500.000,- : (Rp645,- x 100 lembar). Hasilnya adalah 38,75 lot, yang dibulatkan menjadi 39 lot. Oleh karena itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot saham sebagai zakat.

Kesimpulan

Dengan kita mengikuti dan melaksanakan zakat saham, diharapkan keseimbangan dan keadilan ekonomi akan tercapai. Hal ini karena pengumpulan zakat tidak hanya dilakukan melalui platform offline saja, melainkan juga menargetkan perusahaan dan milenial yang aktif dalam bertransaksi saham. Dengan
demikian, diharapkan pendistribusian zakat akan lebih luas dan keseimbangan serta keadilan dalam ekonomi akan tercipta. Zakat saham yang dilakukan secara lebih inklusif dan berbasis teknologi dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang terjadi di masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam sistem ekonomi. Oleh karena
itu, upaya ini diharapkan dapat lebih efektif untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam mewujudkan keseimbangan dan keadilan ekonomi.

Referensi :

  • Badan Amil Zakat Nasional (2021), Penerimaan Zakat, Infak dan Sedekah dalam Bentuk Saham Syariah, BAZNAS.
  • Fielnanda, R. (2017), Zakat Saham Dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian Atas
    Pemikiran Yusuf Qardhawi), Al-Tijary, 3, pp. 57–67.
  • Humas BAZNAS RI (2023), BAZNAS, BEI, dan PT HP Sekuritas Gelar Seminar
    Syariah Optimalkan Perolehan Zakat Saham, BAZNAS.
  • Malihah, S. and Noor, D.H.H. (2018), Fatwa MUI Tentang Zakat Saham Dalam
    Perspektif Hukum Islam, Uniska [Preprint].
Share artikel ini

Tinggalkan komentar