Pekalongan Darurat Sampah

Rudly Abit Ikhsani

sampah kota pekalongan
sampah kota pekalongan
Reading Time: 3 minutes

Darurat sampah menjadi salah satu isu yang ramai menjadi perbincangan dari Maret kemarin hingga sekarang di Kota Pekalongan. Muncul tumpukan-tumpukan sampah di berbagai area, seperti di depan ruko-ruko, dipinggir jalan, dan sungai. Masalah ini bukan hanya muncul di daerah Kota Pekalongan saja tetapi juga di daerah lain, di antaranya: Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, bahkan juga di Kabupaten Batang.

Dalam masalah ini, perlu adanya kolaborasi antara masyarakat, mahasiswa dan pemerintah untuk menuntaskan masalah ini, pasalnya hingga saat ini masih belum ada penyelesaian yang efektif karena masih terlihat banyak sampah di pinggir jalan Kota Pekalongan seperti di jalanan daerah Poncol, Jalan Urip Sumoharjo, Pasar Grogolan dan di daerah lainya. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena setiap hari sampah akan semakin menumpuk hingga menutup sebagian bahu jalan.

Sampah menumpuk di pinggir jalan Kota Pekalongan. Sumber: ANTARA Foto

Sampah-sampah yang muncul di beberapa tempat ini memunculkan keresahan masyarakat, selain menimbulkan bau yang menyengat juga menimbulkan penyakit seperti kudis, diare, hepatitis, dan lain-lain. Kondisi ini diperparah ketika hujan deras yang akan memunculkan genangan sehingga sampah-sampah akan menyebar terbawa oleh air. Dari  masalah sampah akan merambat ke masalah lainnya, mulai dari estetika kota, kesehatan masyarakat, hingga sosial ekonomi masyarakat akan terganggu.

Masalah sampah tidak bisa dianggap remeh karena produksi sampah jauh lebih banyak dari pada pengelolaan sampah. Pertumbuhan penduduk akan terus berkembang yang akan meningkatkan konsumsi masyarakat yang berujung pada bertambahnya produksi sampah. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu yang biasanya menampung sampah sebanyak 120-130 ton per hari juga berimbas terhadap penumpukan sampah di Kota Pekalongan dan sekitarnya.

Setiap daerah terutama Kota Pekalongan seharusnya dapat berinovasi untuk pengelolaan sampah. Kabupaten Banyumas bisa menjadi contoh untuk pengelolaan sampah. Daerah ini tidak bergantung pada keberadaan dan jumlah TPA, tetapi lebih bergantung pada Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah tersebar di 29 titik untuk mengelola sampah setiap harinya. Pengelolaan ini telah terorganisir mulai dari pemilahan sampah di rumah warga hingga menjadi barang jadi seperti pupuk, bijih plastik, paving block, genteng, dan lain sebagainya.

Baca juga:  Urgensi Penanganan Keterlambatan Berbicara pada Anak Usia Dini

Dalam penanggulangan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berencana untuk mengajukan permohonan kepada kedua daerah tetangga yaitu Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan agar izin untuk sementara membuang sampah di daerah tersebut. Langkah ini dilakukan karena adanya penutupan TPA Degayu yang sebelumnya dibuka dan saat ini ditutup kembali. Sayangnya permohonan tersebut ditolak oleh kepala daerah kedua kabupaten tersebut.

Pemkot Pekalongan sebenarnya sudah mengambil beberapa langkah, seperti melakukan sosialisasi program bank sampah, membangun komunitas peduli lingkungan, serta menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mengembangkan inovasi pengolahan sampah. Terobosan bank sampah yang digagas sejak 2024 yang dilakukan oleh Pemkot Pekalongan tersebar di 29 titik dalam mengatasi sampah, berjalan kurang optimal karena masih kurangnya partisipasi dari masyarakat.

Upaya penanganan melalui bank sampah belum cukup kuat untuk mengatasi masalah yang sudah semakin kompleks. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari kebijakan strategis, regulasi yang tegas, pendanaan yang cukup, hingga keterlibatan aktif dari masyarakat. Pemerintah harus lebih intensif untuk mengedukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah dari rumah.

Masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran untuk memilah sampah dari rumah, sehingga semua jenis sampah organik, anorganik, bahkan bahan berbahaya seperti baterai atau sisa obat tercampur menjadi satu. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus kepada Pemkot Pekalongan, karena akan menyulitkan petugas kebersihan maupun pihak pengelola sampah dalam proses daur ulang maupun pengolahan lebih lanjut.

Pemilahan sampah ini bertujuan untuk mempermudah dalam proses sortir di TPST. Setelah sampai di tempat pengelolaan, sampah organik dikelola untuk diubah menjadi pupuk melalui maggot atau sejenisnya, pengelolaan sampah organik akan menimbulkan dampak positif pada ekonomi dan ekologis. Sedangkan untuk sampah anorganik di sortir kembali untuk menuju Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk dijadikan barang yang lebih berguna dan bermanfaat. Masyarakat  juga perlu di bekali keterampilan untuk dapat mengelola sampah.

Baca juga:  Pemuda dan Masa Depan Bahasa Indonesia

Perlu dipahami juga bahwa pengelolaan sampah yang baik justru bisa menciptakan peluang ekonomi baru yang berdampak langsung kepada masyarakat. Di sisi lain, Pemkot Pekalongan seharusnya dapat memperbanyak Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) daripada meningkatkan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, dengan adanya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) akan dapat menyerap tenaga kerja dari lingkungan sekitar.

Jika krisis ini tidak segera diatasi, dampaknya akan semakin meluas, tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga ekonomi dan sosial. Banjir yang terjadi di beberapa wilayah Pekalongan setiap musim hujan juga tak lepas dari tumpukan sampah yang menyumbat saluran air. Ketika sistem drainase terganggu, akan mudah terjadi penumpukan udara, yang kemudian merusak infrastruktur dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Di sisi lain, beban biaya kesehatan akibat penyakit yang ditimbulkan dari lingkungan yang tidak bersih juga akan meningkat, menambah tekanan pada layanan kesehatan masyarakat.

Rudly Abit Ikhsani

Rudly Abit Ikhsani

Mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Related Post

DomaiNesia