Menilai Dampak Implementasi CSR terhadap Kesejahteraan

Saat ini banyak perusahaan yang berdiri di Indonesia menyadari urgensi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial maupun lingkungan dalam bisnis yang mereka kelola. Tanggung jawab sosial perusahaan juga berkaitan dengan teori utilitarianisme yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham. Dalam teori tersebut, suatu aturan maupun perbuatan adalah baik jika memberikan kebahagiaan besar bagi banyak orang (the greatest good for the greatest number). Aktivitas sosial yang berguna bagi masyarakat sangat beragam, contohnya membangun sarana dan prasarana, tempat ibadah, fasilitas sosial bagi masyarakat seperti jalan raya, tempat rekreasi, serta memberikan beasiswa kepada siswa atau mahasiswa kurang mampu. Dalam hal itulah CSR perlu dan bahkan wajib ada dalam perusahaan.

Pelaksanaan CSR di Indonesia

Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH), kepedulian perusahaan di negara Indonesia terutama dalam tanggung jawab sosialnya (CSR) tergolong parah. Dari total perusahaan yang ada, kurang dari 50% yang mampu menerapkan kegiatan CSR khususnya di bidang lingkungan. Beberapa perusahaan sudah menaikkan status CSR ke tingkatan yang lebih tinggi, dengan cara menetapkannya sebagai peningkatan corporate image serta upaya brand building. Namun, usaha-usaha tersebut masih kurang terlihat dijadikan sebagai perencanaan strategis perusahaan.

Meskipun demikian, terdapat pengimplikasian CSR dari berbagai perusahaan yang berdiri di Indonesia yang layak dijadikan contoh untuk perusahaan-perusahaan lain serta mensejahterakan masyarakat, seperti PT.
Unilever yang mempunyai sebuah program CSR yang berupa pendampingan kepada para petani kedelai. Menurut kepentingan petani kedelai ini, dengan adanya aktivitas CSR berupa pendampingan sangatlah bermanfaat, sebab hal ini menaikkan kualitas produksi yang dihasilkan dan menjamin kelancaran kegiatan distribusi. Sedangkan dari sudut pihak PT. Unilever sendiri, mereka dapat menjamin stok bahan baku yang digunakan untuk produksi produknya, seperti Kecap Bango (Rusdianto, 2013).

Kemudian dalam prakteknya, perusahaan di Indonesia tidak hanya mementingkan pada pemberiaan bantuan finansial saja, namun banyak data yang mencatat bahwa usaha yang dilakukan perusahaan juga ikut berkontribusi dalam pembangunan sosial maupun fisik dengan adanya aktivitas CSR mereka, contohnya seperti yang dilakukan oleh perusahaan Pertamina, yang tergabung dalam aksi pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, serta lingkungan sekitar.

Baca juga:  Urgensi Penanganan Keterlambatan Berbicara pada Anak Usia Dini

Dalam bidang pendidikan, Pertamina memfasilitasi beasiswa untuk pelajar yang dimulai dari tingkat sekolah dasar hingga tingkatan S2, atau aksi pembangunan rumah baca, serta memberikan bantuan berupa fasilitas maupun peralatan guna belajar. Sedangkan dalam aspek kesehatan, Pertamina melakukan program peningkatan gizi anak serta ibu, melakukan pembinaan posyandu, serta melakukan pembuatan buku panduan yang berguna bagi ibu hamil hingga menyusui dan menunjang kesehatan masyarakat dengan melakukan pelatihan-pelatihan. Di bidang lingkungan, pihak Pertamina menyelenggarakan aksi penghijauan serta sungai bersih, contohnya pada konservasi hutan di Sangatta dan DAS Ciliwung (Marnelly, 2012).

CSR dalam perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, tentunya kegiatan pelaksanaan CSR ini harus sesuai atau diatur oleh etika bisnis yang baik. Apakah pelaksanaannya mengandung unsur manfaat bagi masyarakat sekitar atau malah sebaliknya. Nah, CSR dalam perspektif Islam disebut dengan Islamic CSR. Islamic CSR merupakan aktivitas CSR yang berdasarkan kegiatan bisnis yang mempunyai bentuk pertanggungjawaban etis secara Islami, dalam ini perusahaan dapat memasukkan norma ajaran Islam yang ditandai dengan praktik bisnisnya memiliki kesetiaan tulus dalam mempertahankan kontrak sosial. Maka dari itu, kegiatan bisnis dalam garis Islamic CSR terdiri dari sederet aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya (Rizal, 2020).

CSR juga harus memiliki tujuan dalam membuat kegiatan kebaikan yang bukan mengandung unsur ribawi, namun yang semestinya melakukan praktik seperti infak, sedekah, zakat, dan wakaf (Suharto, 2010). Lalu, kegiatan CSR dalam Islam perlu penekanan etika bisnis islami, yaitu kegiatan operasional suatu perusahaan harus terhindar dari berbagai praktik korupsi (fight against corruption), serta memberikan layanan terpercaya guna setiap produk yang dihasilkan (provision and development of safe and reliable products).

Hambatan Pelaksanaan CSR

Pelaksanaan program CSR di Indonesia masih mempunyai berbagai hambatan dalam pelaksanaannya, seperti kebutuhan masyarakat sekitar yang masih belum dapat terpenuhi secara tepat sasaran. Terkadang dari beberapa perusahaan masih melakukan CSR bukan sekedar tanggung jawab sosial saja, namun juga dilakukan guna meraih keuntungan. Nah, terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaan CSR di Indonesia antara lain: terkendala dalam biaya serta Sumber Daya Manusia (SDM), terkendala regulasi dan perizinan, penentuan target distribusi, dan kurangnya pemahaman makna CSR bagi perusahaan.

Baca juga:  Komunikasi Dakwah Di Era Digital

Dalam melakukan aksi CSR, beberapa perusahaan mengalami kendala dalam keterbatasan anggaran perusahaannya. Tidak hanya itu, sebelum melakukan program CSR ini perusahaan perlu menyortir SDM yang kompeten dalam mengelola, merancang serta memantau aksi CSR ini secara efektif. Selain itu, terdapat ketidakjelasan terkait regulasi dan perizinan terhadap pelaksanaan program CSR ini, hal ini dapat menghambat suatu perusahaan dalam menyelenggarakan program CSR.

Dalam menentukan target distribusi, perusahaan memerlukan waktu yang lama agar pendistribusian program ini dapat merata ke seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Di sisi lain, jika suatu perusahaan kurang memahami apa arti dari CSR, maka perusahaan tersebut hanya memikirkan keuntungan saja tanpa peduli dengan lingkungan sekitar, hal inihanya menguntungkan atau menyejahterakan satu pihak saja jika tidak diimbangi dengan rasa tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat.

Efektifitas Program CSR

Dalam merancang program CSR yang baik maka diperlukan 4 prinsip yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility secara harmonis. Sebab, CSR tidak hanya melihat pada hasil yang dicapai, namun juga pada proses perancangan program tersebut, agar program tersebut dapat terlaksana secara efektif guna masyarakat. Ada 5 langkah dalam menyusun program CSR yang baik (Marnelly, 2012), yaitu:

  1. Engagement
    Dengan melakukan pendekatan pertama kepada masyarakat agar terhubung relasi yang
    baik. Dalam tahap ini pula dapat berupa sosialisasi tentang rancangan pengembangan
    program CSR yang akan dilakukan.
  2. Assesment
    Melakukan identifikasi masalah serta mengulik hal yang menjadi kebutuhan masyarakat
    yang nantinya akan dijadikan dasar dalam merancang aksi ini.
  3. Plan of Action
    Program yang akan dilakukan harus memperhatikan pemikiran masyarakat (stakeholders)
    di satu pihak serta tujuan perusahaan termasuk shareholders di pihak lain.
  4. Action dan Facilitation
    Menerapkan program yang sudah disepakati bersama. Aksi dapat dilakukan bersama
    dengan masyarakat atau mandiri.
  5. Evaluation and Termination or Reformation
    Memantau serta menilai sejauh mana program telah diterapkan, apakah program tersebut
    dapat dilanjutkan atau malah sebaliknya.
Baca juga:  Fenomena Buku di Gramedia dan Tantangan Dunia Literasi

Dengan menggerakkan program CSR ini harapannya tentu tidak hanya berdampak pada perusahaan saja, namun juga masyarakat yang menerima program CSR tersebut. Oleh sebab itu, kesejahteraan masyarakat sekitar juga meningkat dengan adanya perusahaan yang melakukan program CSR. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri juga bahwa masih banyak perusahaan yang sampai saat ini belum melakukan Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memikirkan
masyarakat serta lingkungan sekitarnya (Maulidiana, 2018).

Kemudian, dari permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan CSR tersebut, dibutuhkan evaluasi terus-menerus pada berbagai program CSR. Masyarakat juga diharapkan ikut andil dalam berkomitmen dalam adanya program CSR ini. Perusahaan juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya program CSR untuk mereka. Dengan demikian, antara masyarakat dan perusahaan dapat terjalin
hubungan kerja sama yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Referensi :

  • Maulidiana, Lina. (2018). PENGATURAN CSR MENUJU PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja. ISBN: 978-602-5636-2303.
  • Marnelly, T. R. (2012). CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR): Tinjauan. JURNAL APLIKASI BISNIS, 2(2), 49–59.
  • Retnaningsih, H. (2015). PERMASALAHAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Jurnal Aspirasi, 6(2), 177–188.
  • Rizal, F. (2020). PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR) DALAM PERSPEKTIF ISLAM. IJOIS: Indonesian Journal of Islamic Studies, 1(1), 19–38.
  • Rusdianto, Ujang. (2013). CSR COMMUNICATIONS: A Framework for PR Practitioners. Ed.1 Cet.2. Yogyakarta: Graha Ilmu. ISBN: 978-602-262-107-2.
  • Suharto, Edi. (2010). CSR & COMDEV. Bandung: Alfabeta.
Share artikel ini

Tinggalkan komentar