Dana Otsus Akan Berakhir, Bagaimana Masa Depan Warga Aceh?

Hairiza Satia

Reading Time: 5 minutes

Sejak terbitnya Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Otonomi Khusus (Otsus), Pemerintah Aceh mendapatkan dana anggaran dari Pemerintah Pusat untuk ditujukan pada bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pembangunan dan perawatan Infrastruktur serta bidang sosial kemasyarakatan. Anggaran Dana Otsus yang ditujukan pada Pemerintah Aceh berlaku sampai 20 tahun, yang kemudian rinciannya diperjelas dalam Pasal 183 Ayat 2. Pasal tersebut  menyatakan bahwa penggunaan Dana Otsus diberikan setara dengan 2% Plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional yang berlaku mulai dari tahun pertama hingga tahun kelima belas. Untuk tahun ke-16 hingga tahun ke-20, anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat setara dengan 1% dari Anggaran Plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Tahun 2008 menjadi tahun pertama Pemerintah Aceh mendapatkan Dana Otsus sebesar 3,590 Triliun Rupiah dan terus mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut mulai tahun 2009 sebesar 3,728  Triliun Rupiah hingga tahun ke-15 yakni tahun 2022 sebesar 7,560 Triliun Rupiah. Tahun 2022 merupakan tahun ke-15 dari 20 tahun masa berlaku Dana Otsus yang diberikan kepada Pemerintah Aceh, sedangkan untuk tahun 2023 hingga tahun 2027, Dana Otsus yang diterima Pemerintah Aceh hanya setara 1% dari Plafon Dana Alokasi Umum atau turun satu kali lipat dari tahun sebelumnya. Ketentuan ini sesuai dengan alokasi Dana Otsus tahun ke-16 yakni tahun 2023 yang hanya sebesar 3,960 Triliun Rupiah.

Tidak Sebanding dengan Peningkatan Kesejahteraan Warga Aceh

Tahun 2024, Dana Otsus mengalami peningkatan menjadi 4,276 Triliun Rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi Dana Otsus  yang diterima Pemerintah Aceh terus mengalami peningkatan tiap tahunnya dengan total alokasi yang diterima Pemerintah Aceh selama 17 tahun berjumlah sebesar 104,232 Triliun Rupiah. Anggaran sebesar ini tentu sangat diharapkan dapat memberi kesejahteraan bagi Warga Aceh. Akan tetapi, dengan peningkatan alokasi Anggaran Dana Otsus selama 17 tahun, ternyata belum mampu mendorong percepatan kesejahteraan Masyarakat Aceh.

Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Aceh dalam  kurun waktu 5 tahun terakhir. Rata-rata pertumbuhan ekonomi Aceh hanya tumbuh sebesar 3% yang merupakan urutan kedua terendah setelah Provinsi Riau. Selain itu, persentase penduduk miskin dalam lima tahun terakhir yakni dari tahun 2020 – 2024 provinsi Aceh berada di tingkat pertama dengan penduduk miskin tertinggi di Pulau Sumatera, yakni dengan rata-rata 14,72% per tahun. Tidak hanya itu, tingkat persentase pengangguran terbuka di Provinsi aceh juga tidak mengalami penurunan signifikan dengan menempati urutan ke-tiga tertinggi di Pulau Sumatera setelah Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga:  Urgensi Penanganan Keterlambatan Berbicara pada Anak Usia Dini

Pertarungan Kuasa Politik dalam Pengelolaan Dana Otsus

Tujuh belas tahun sudah Dana Otsus dialokasikan untuk Pemerintah Aceh yang tentu jumlahnya tidak kecil. Angka sebesar itu tentu dapat mendorong percepatan perekonomian dan tentunya kesejahteraan Warga Aceh. Namun sangat disayangkan, hasil yang sedemikian besar belum mampu mendorong ketertinggalan Aceh dalam segala bidang, jika dibandingkan dengan provinsi lain yang ada di Pulau Sumatera yang notabene tidak mendapatkan suntikan Dana Otsus.

Provinsi-provinsi lain mampu tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan Provinsi Aceh yang mendapatkan stimulus Dana Otsus yang dialokasikan Pemerintah Pusat setiap tahunnya. Tidak lama lagi, tepatnya di tahun 2027, masa berlaku dana otsus akan berakhir. Hal ini akan menjadi problem yang serius dan sudah barang tentu akan berdampak terhadap Masyarakat Aceh, mengingat dengan besarnya alokasi Dana Otsus yang diberikan selama 17 tahun belum mampu mengangkat perekonomian Aceh secara signifikan.

Ketergantungan pemerintah Aceh terhadap Dana Otsus masih sangat besar. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan serius. Apa yang menyebabkan alokasi Dana Otsus belum mampu mendorong percepatan ekonomi Provinsi Aceh? Salah satu kendala tidak maksimalnya pengelolaan Dana Otsus ialah disebabkan kuatnya konflik kepentingan antar elit politik. Elit –elit politik Aceh kerap kali memanfaatkan  alokasi Dana Otsus sebagai ladang bagi-bagi kue kekuasaan. Dana Otsus seharusnya ditujukan untuk mengangkat perekonomian rakyat, kualitas pendidikan, kualitas layanan kesehatan, pengentasan kemiskinan dan mendorong pembangunan infrastruktur yang merata di semua wilayah.

Korupsi dan Penyelewengan Dana Otsus

Praktik bagi-bagi kue kekuasaan kerap terjadi pada alokasi Dana Otsus di bidang pembangunan infrastruktur. Di lain hal, tata kelola penggunaan Dana Otsus juga  bermasalah karena tidak adanya orientasi, indikator, capaian, pengawasan serta transparansi yang jelas. Hal inilah  yang membuat Dana Otsus kerap kali dialokasikan tidak tepat sasaran bahkan diselewengkan, baik di bidang kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial serta pembangunan ekonomi. Selain itu, tata kelola dan perencaanan anggaran yang buruk menjadi penyebab tidak maksimalnya penggunaan Dana Otsus.

Baca juga:  Pentingnya Penggunaan Bahasa Jurnalistik yang Baku dalam Menjaga Kredibilitas Media

Kontestasi pemilihan kepala daerah kerap menjadikan Dana Otsus sebagai alat dalam pertarungan kekuasaan dan tukar kepentingan para elit politik. Maka tidak heran jika para pemimpin yang terpilih berkarter korup. Hal ini terbukti dari besarnya kasus korupsi yang terjadi 10 tahun terakhir di Provinsi Aceh, di mana  80% terjadi pada lembaga eksekutif, legislatif, dan juga sebagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Problematika birokrasi yang buruk menjadi momok yang mengkhawatirkan masa depan Masyarakat Aceh. Harapan agar Dana Otsus dapat mendorong perekonomian Warga Aceh menjadi semakin pupus. Dana Otsus akan berakhir tahun 2027 yang mana sampai hari ini belum ada kepastian apakah Dana Otsus ini akan dilanjutkan atau tidak. Sengkarut persoalan alokasi Dana Otsus selama 17 tahun ini telah membuat masyarakat muak dengan setiap kepemimpinan Pemerintah Aceh. Setiap pergantian kepemimpinan tak mampu  mendorong lahirnya perbaikan dan kesejahteraan.

Butuh Keterlibatan Seluruh Elemen Masyarakat

Untuk  menangani persoalan yang kompleks dan sistemik ini, diperlukan peran seluruh elemen masyarakat. Pertama, Keterlibatan masyarakat untuk ikut andil dan mengambil peran serta mengawasi dan memastikan transparansi dalam memilih pemimpin yang berkualitas di Pilkada 2024. Tidak hanya itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur jika ada yang memberikan uang oleh paslon tertentu. Masyarakat juga diharapkan memiliki keberanian untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak-lanjuti jika terjadi kecurangan dalam pilkada.

Kedua, seluruh lapisan masyarakat, para akademsi dan perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi garda terdepan sebagai agen kontrol dalam mengawasi segala bentuk kebijakan dan program yang dilakukan Pemerintah. Ketiga, Pemimpin terpilih dalam Pilkada 2024 diharapkan benar-benar mampu menampung aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat, melakukan perbaikan birokrasi, tata kelola kepemerintahan, perencanaan anggaran  yang terukur, dan memiliki capaian kerja yang dapat berdampak secara langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Pemerintah terpilih diharapkan melibatkan masyarakat dari seluruh lapisan dalam membuat perencanaan anggaran maupun program. Hal ini diharapkan agar masyarakat benar – benar terlibat sebagai subjek pembangunan.

Keempat, Pemerintah terpilih diharapkan mampu memaksimalkan alokasi Dana Otsus dalam waktu tiga tahun terakhir ini untuk bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. Mengapa bagian ini harus diprioritaskan? Karena tiga bidang inilah menjadi  kunci utama dalam membangun masyarakat.

Fungsi utama alokasi Dana Otsus di bidang pendidikan ialah ditujukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah Aceh dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat mengenyam pendidikan dengan baik, memastikan pendidik yang berkualitas, kurikulum yang dapat membangun kesadaran kritis, bebas, mandiri dan kreatif.

Baca juga:  Peran Generasi Z dalam Membangun Ekonomi Islam berbasis Digital melalui E-Commerce dan Bisnis Halal

Pemerintah memastikan infrastruktur pendidikan layak pakai di seluruh wilayah. Fasilitas pendidikan yang lengkap yang dapat menunjang kemampuan dan keterampilan, memberikan beasiswa gratis bagi generasi muda yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang S1, S2 hingga S3. Terakhir yang tak kalah pentingnya ialah  memastikan para pendidik agar mendapatkan gaji yang layak, dan memastikan masa depan pegawai  honorer.

Tidak jauh berbeda dengan bidang pendidikan, Pemerintah Aceh juga harus memaksimalkan Dana Otsus dalam 3 tahun terakhir ini pada bidang kesehatan, mulai dari biaya berobat gratis hingga pembangunan puskesmas di wilayah terpencil. Peralatan medis yang lengkap, pemberian obat gratis yang berkualitas, dan tenaga medis yang mumpuni. Pemerintah Aceh juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah dokter di setiap wilayah, dan memastikan pelayanan kesehatan yang cepat, tanggap, dan ramah dalam melayani masyarakat, serta memastikan seluruh tenaga kesehatan diberikan gaji dan masa depan yang layak.

Untuk alokasi Dana Otsus pada bidang ekonomi, Pemerintah diharapkan mampu meningkatkan pendapatan perkapita,  mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat, dan memastikan pembangunan infrastruktur setiap wilayah sehingga dapat diakses dengan baik, serta dapat menekan jumlah pengangguran dengan mendorong pertumbuhan UMKM. Tiga faktor ini diharapkan benar-benar diperhatikan secara serius dan dilakukan secara sungguh-sungguh agar dapat mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Aceh. Semua ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat Aceh dalam rangka menurunkan angka kemiskinan serta penggangguran secara signifikan.

Mendorong Sektor Produktif untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga

Dengan hadirnya kualitas pendidikan yang tinggi mendorong masyarakat mendapatkan kesempatan ekonomi yang lebih besar sehinga dapat terhindar dari kemiskinan. Dengan pendapatan ekonomi yang tinggi masyarakat dapat mengakses pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas. Masyarakat dapat lebih produktif melakukan kegiatan ekonomi dan mengakses pendidikan yang tinggi. Semua itu dilakukan semata-mata agar seluruh elemen masyarakat dapat merasakan kesejahteraan secara merata.

Pemerintah Aceh diharapkan tidak terlalu bergantung kepada Dana Otsus yang dialokasikan Pemerintah Pusat setiap tahunnya. Pemerintah Aceh dapat meningkatkan pendapatan daerahnya melalui kekayaan alam yang dimiliki, seperti tambang emas, perak, gas alam, minyak bumi, nikel, tembaga, pertanian, perkebunan, pariwisata dan sektor ekonomi lainnya. Semua ini dilakukan tentu dengan mempertimbangkan kestabilan alam, masyarakat adat, serta seluruh makhluk yang ada di dalamnya. Kekayaan alam boleh diambil namun dengan mempertimbangkan secara hati-hati dampaknya di kemudian hari. Pemanfaatan sumber daya alam secara eksploitatif yang mengakibatkan kerusakan alam dan ekosistem sudah sepatutnya diharamkan di Serambi Mekah ini.

Hairiza Satia

Hairiza Satia

Alumni Magister Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Post

DomaiNesia