Mahasiswa HTN UIN Gus Dur Dalami Kewenangan MK dalam Kegiatan KKL

Redaksi

Reading Time: 2 minutes

Ruang sidang konstitusi yang selama ini hanya hadir dalam lembar-lembar teori perkuliahan, pada Selasa, 5 Mei 2026 menjelma menjadi ruang belajar nyata bagi 141 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Melalui kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), para mahasiswa menapaki langsung jejak konstitusi bangsa di Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang kerap disebut sebagai penjaga marwah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kunjungan tersebut bukan sekadar perjalanan akademik biasa. Layaknya menyeberangi jembatan antara teori dan praktik, para mahasiswa diajak memahami bagaimana konstitusi bekerja dalam denyut kehidupan bernegara. Setibanya di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, rombongan mahasiswa beserta dosen terlebih dahulu mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi. Di ruang belajar digital tersebut, mahasiswa diajak menyusuri lorong waktu sejarah ketatanegaraan Indonesia, mulai dari lahirnya konstitusi, dinamika perubahan Undang-Undang Dasar, hingga perjalanan demokrasi Indonesia dari masa ke masa.

Melalui tampilan interaktif dan dokumentasi sejarah yang tersaji, para mahasiswa tampak antusias mengikuti setiap penjelasan. Sejarah konstitusi yang selama ini dipelajari dalam buku-buku kuliah terasa lebih hidup dan membumi. Bagi mahasiswa HTN, ruang tersebut menjadi cermin perjalanan bangsa sekaligus pengingat bahwa hukum konstitusi tidak lahir di ruang hampa, melainkan tumbuh dari dinamika sosial, politik, dan perjuangan demokrasi Indonesia.

Setelah memperoleh pemahaman historis, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi bersama Analis Hukum Mahkamah Konstitusi, Puguh Apriyanto. Dalam penyampaiannya, Puguh menjelaskan secara mendalam mengenai fungsi, kedudukan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia menuturkan bahwa MK lahir pasca amendemen ketiga UUD 1945 dan resmi berdiri pada 13 Agustus 2003 sebagai benteng penjaga konstitusi dan demokrasi.

Baca juga:  Tadris Bahasa Indonesia UIN Gus Dur Pekalongan Adakan Gelar Wicara Bertajuk "Gemuruh Bahasa Indonesia"

“Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum,” jelas Puguh di hadapan para mahasiswa.

Tak hanya menjelaskan kewenangan MK secara normatif, Puguh juga membuka cakrawala berpikir mahasiswa tentang peluang keterlibatan generasi muda dalam proses berkonstitusi. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) yang diterima MK pernah diajukan oleh mahasiswa. Pernyataan tersebut seolah menjadi suluh yang menyalakan semangat para peserta KKL bahwa mahasiswa bukan hanya penonton demokrasi, tetapi juga dapat menjadi aktor penting dalam menjaga konstitusi.

“Rekan-rekan mahasiswa juga dapat menjadi pihak yang mengajukan permohonan, menjadi kuasa, bahkan kelak menjadi kuasa hukum dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Puguh mengenalkan mekanisme hukum acara di MK yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025. Ia menjelaskan secara runtut tahapan berperkara di MK, mulai dari pengajuan permohonan, kelengkapan dokumen, proses persidangan, hingga pembacaan putusan dan penerimaan salinan putusan oleh para pihak. Penjelasan tersebut memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa mengenai bagaimana proses penegakan konstitusi berjalan secara profesional, transparan, dan terukur.

“Untuk dapat bersidang di MK, yang utama dipedomani adalah ketentuan hukum beracara MK yang tertuang dalam PMK 7/2025 yang dapat diunduh pada laman mkri.id dan permohonan juga dapat diajukan melalui simpel.mkri.id,” tambahnya.

Kegiatan KKL ini menjadi pengalaman akademik yang berharga bagi mahasiswa HTN UIN Gusdur. Dari ruang kuliah menuju ruang konstitusi, para mahasiswa tidak hanya membawa pulang catatan materi, tetapi juga semangat baru untuk memahami hukum secara lebih substantif dan aplikatif. Mahkamah Konstitusi, yang sebelumnya hanya dikenal lewat teks undang-undang dan putusan perkara, kini hadir lebih dekat sebagai ruang pembelajaran sekaligus inspirasi bagi calon-calon penegak hukum masa depan.

Baca juga:  Penyelipan Bahasa Asing dalam Sumpah Jabatan Rektor UPI

Melalui kegiatan tersebut, UIN Gusdur kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan hukum yang tidak berhenti pada teori semata, tetapi juga menyentuh pengalaman empiris. Sebab, di tengah derasnya arus perubahan zaman, pemahaman terhadap konstitusi ibarat kompas yang menjaga arah perjalanan demokrasi bangsa agar tetap berada di jalur yang benar.

Redaksi

Redaksi

Tim Redaksi Media Progresif

Related Post

DomaiNesia