Perjelas Bahasa Hukum kepada Masyarakat, Polisi Berikan Penyuluhan

Ani Muswiroh

Reading Time: 4 minutes

Penggunaan bahasa hukum di Indonesia sering menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum dan komunikasi dengan masyarakat. Bahasa hukum yang banyak mengadopsi istilah asing seperti Belanda dan Inggris menyebabkan masyarakat awam kesulitan memahami makna dan tujuan dari peraturan yang berlaku. Misalnya, istilah seperti rechtsverwerking atau delik formil masih sering ditemukan dalam dokumen hukum dan sulit dipahami tanpa penjelasan mendalam. Akibatnya, masyarakat merasa teralienasi dari sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka, sehingga memicu kesalahpahaman bahkan ketidakpercayaan terhadap institusi hukum.

Selain itu, masalah bahasa hukum ini diperparah dengan kurangnya konsistensi dan kelugasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sebuah studi yang diterbitkan dalam Jurnal Al-Himayah mencatat bahwa banyak dokumen hukum menggunakan kalimat panjang, istilah ganda, dan gaya penulisan yang tidak efektif. Misalnya, dalam Pasal 362 KUHP, frasa “barang yang dimaksud” memiliki potensi multitafsir, sehingga membutuhkan interpretasi tambahan melalui peraturan lainnya. Hal ini menegaskan bahwa bahasa hukum saat ini cenderung eksklusif dan hanya dapat dipahami oleh praktisi hukum, padahal fungsinya adalah memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

Peran Kepolisian

Di sisi lain, institusi kepolisian sebagai salah satu pilar utama penegak hukum memiliki peran strategis dalam mengatasi kesenjangan pemahaman bahasa hukum ini. Berdasarkan wawancara dengan aparat kepolisian Polres Pekalongan, mereka menyatakan bahwa penggunaan bahasa hukum yang jelas dan sederhana dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Polisi juga berperan penting dalam menyosialisasikan hukum melalui penyuluhan yang menggunakan bahasa sehari-hari yang lugas, baik melalui kegiatan langsung di lapangan maupun media sosial. Pendekatan ini dapat menjadi solusi praktis dalam menjembatani kesenjangan antara bahasa hukum yang formal dan kebutuhan komunikasi masyarakat.

Wawancara dengan aparat Polres Pekalongan tentang Penyuluhan Bahasa Hukum di Masyarakat.
Wawancara dengan Polisi Resor Pekalongan tentang Penyuluhan Bahasa Hukum di Masyarakat.

Bahasa hukum di Indonesia menghadapi tantangan besar karena cenderung kompleks dan sulit dipahami oleh masyarakat umum. Studi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat bahwa 72% dokumen hukum di Indonesia mengandung istilah asing, seperti bahasa Belanda dan Inggris, yang tidak memiliki padanan langsung dalam bahasa Indonesia. Selain itu, kalimat yang panjang dan berbelit-belit, sebagaimana sering ditemukan dalam undang-undang, membuat banyak masyarakat merasa kebingungan saat mencoba memahami isi peraturan. Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melemahkan efektivitas hukum sebagai alat untuk menciptakan keadilan.

Baca juga:  Urgensi Penanganan Keterlambatan Berbicara pada Anak Usia Dini

Bahasa hukum yang sederhana dan mudah dipahami menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 68% masyarakat mengaku sulit memahami isi peraturan hukum, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Sebagai contoh, dalam kasus pelanggaran lalu lintas, banyak masyarakat yang merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait prosedur hukum yang harus dijalani. Hal ini menunjukkan bahwa bahasa hukum yang rumit secara langsung memengaruhi tingkat pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat.

Polisi sebagai penegak hukum memiliki peran penting dalam menyosialisasikan hukum dengan bahasa yang lugas dan komunikatif. Berdasarkan data dari Polres Pekalongan, 85% penyuluhan hukum yang dilakukan oleh polisi menggunakan bahasa Indonesia sederhana yang disesuaikan dengan konteks lokal masyarakat. Selain itu, penyuluhan yang dilakukan melalui media sosial berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat hingga 60% dibandingkan kegiatan penyuluhan langsung di lapangan. Strategi ini membuktikan bahwa komunikasi hukum yang efektif dapat dicapai dengan pemanfaatan teknologi modern dan pendekatan berbasis komunitas.

Kendala dan Tantangan

Meski demikian, polisi menghadapi sejumlah tantangan dalam memberikan penyuluhan hukum yang efektif. Salah satu kendala utama adalah rendahnya literasi hukum masyarakat. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hanya 34% masyarakat Indonesia yang memiliki pemahaman dasar mengenai istilah hukum dan peraturan. Selain itu, masyarakat di daerah terpencil sering kali menggunakan bahasa daerah yang tidak memiliki padanan langsung dalam bahasa Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, kepolisian perlu mengadopsi pendekatan dua arah, seperti menggunakan penerjemah lokal atau melibatkan tokoh masyarakat, sehingga komunikasi hukum dapat berjalan lebih baik.

Baca juga:  Tadris Bahasa Indonesia UIN Gus Dur Pekalongan Adakan Gelar Wicara Bertajuk "Gemuruh Bahasa Indonesia"

Penyuluhan Hukum

Polisi secara rutin melakukan penyuluhan hukum di masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Berdasarkan data Polres Pekalongan, kegiatan penyuluhan langsung di lapangan dilakukan setidaknya tiga kali dalam satu bulan untuk memastikan masyarakat memahami aturan hukum dasar.

Media sosial menjadi salah satu alat penting bagi polisi dalam menyampaikan informasi hukum. Statistik menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan melalui platform seperti Instagram dan Facebook mampu menjangkau hingga 60% pengguna internet di wilayah perkotaan.

Dalam setiap penyuluhan, polisi mengupayakan untuk menggunakan bahasa sehari-hari yang mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga istilah hukum yang kompleks dapat disederhanakan menjadi konsep yang lebih relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Kepolisian juga melibatkan tokoh masyarakat lokal dalam kegiatan penyuluhan untuk membangun rasa percaya dan mempermudah komunikasi. Cara ini efektif karena tokoh masyarakat sering kali menjadi penghubung antara aparat hukum dan warga.

Selain ceramah, penyuluhan hukum sering dilengkapi dengan alat bantu seperti video, infografis, dan simulasi kasus. Pendekatan ini terbukti meningkatkan pemahaman masyarakat hingga 45%, terutama di kalangan generasi muda.

Kesimpulan

Problematika penggunaan bahasa hukum di Indonesia merupakan isu yang signifikan, di mana istilah yang rumit dan penggunaan bahasa asing menyebabkan masyarakat awam kesulitan memahami isi peraturan hukum. Kondisi ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penggunaan bahasa yang sederhana, lugas, dan sesuai konteks menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kepastian hukum yang inklusif dan adil. Kepolisian sebagai ujung tombak penegak hukum memiliki peran strategis dalam menyosialisasikan hukum yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Ani Muswiroh

Mahasiswa UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Related Post

DomaiNesia