Penyelipan Bahasa Asing dalam Sumpah Jabatan Rektor UPI

Rudly Abit Ikhsani

Reading Time: 3 minutes

Pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., menuai kritik. Hal ini terjadi lantaran adanya penggunaan bahasa asing saat pengambilan sumpah pada Senin, 16 Juni 2025 di Gedung Achmad Sanusi, Bandung. Wakil ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memilih meninggalkan ruangan pelantikan karena sumpah jabatan dilakukan dalam bahasa Inggris.

“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata Cucun kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Bahasa Asing di Bagian Akhir Sumpah Rektor

Berikut Teks Lengkap Sumpah Jabatan Rektor UPI Periode 2025-2030:

Demi Allah saya bersumpah,

Bahwa saya, akan setia dan taat kepada Pancasila Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara

Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, mengedepankan tugas kewajiban dan tanggung jawab daripada hak dan kewenangan untuk mewujudkan visi UPI pelopor dan unggul.

Bahwa saya, akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity.

Pada bagian akhir sumpah jabatan yang dipandu Ketua MWA UPI, Komjen Pol (Purn.) Drs. Nanan Soekarna tersebut terselip frasa dalam bahasa Inggris, “Bahwa saya, akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity“.

Baca juga:  Urgensi Penanganan Keterlambatan Berbicara pada Anak Usia Dini

14 Lingkup Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia

Pada UU No. 24 Tahun 2009 menetapkan bahwa terdapat 14 lingkup yang wajib menggunakan bahasa Indonesia. Lingkup tersebut diatur dalam pasal 26–39 pada Bab III Bagian Kedua tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai berikut.

  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam Peraturan perundang-undangan (Pasal 26 No. 24/2009).
  2. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara (Pasal 27 UU No.24/2009).
  3. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri (Pasal 28 No. 24/2009).
  4. Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional (Pasal 29 No. 24/2009).
  5. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan (Pasal 30 No. 24/2009).
  6. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia (Pasal 31 No. 24/2009).
  7. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia (Pasal 32 No. 24/2009).
  8. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta (Pasal 33 No. 24/2009).
  9. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan (Pasal 34 No. 24/2009).
  10. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia (Pasal 35 No. 24/2009).
  11. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia (Pasal 36 No. 24/2009).
  12. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia (Pasal 37 No. 24/2009).
  13. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum (Pasal 38 No. 24/2009).
  14. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa (Pasal 39 No. 24/2009).
Baca juga:  Ribuan Buruh Asal Sambas Adu Nasib di Malaysia Secara Ilegal

Sorotan terhadap Penggunaan Bahasa Asing

Dari penjabaran tentang lingkup yang mewajibkan menggunakan bahasa Indonesia, penggunaan bahasa asing dalam pelantikan yang terdapat pada sumpah jabatan rektor UPI diduga menyalahi aturan yang terdapat pada pasal 32 No. 24 Tahun 2009 yang berbunyi “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia”.

Maksud dari forum yang bersifat nasional seperti sidang DPR/MPR/DPD, rapat kabinet, upacara kenegaraan (misalnya, upacara HUT Kemerdekaan RI), Pelantikan pejabat negara (termasuk pelantikan rektor perguruan tinggi negeri) atau yang lainnya. Sedangkan forum yang bersifat internasional seperti konferensi, seminar, atau acara lain yang diselenggarakan di wilayah Indonesia namun melibatkan pihak-pihak dari negara lain (misalnya, perwakilan diplomatik, delegasi asing, tamu internasional).

Meskipun sifatnya internasional, karena diselenggarakan di wilayah Indonesia, bahasa Indonesia tetap wajib digunakan. Namun dalam acara-acara tersebut seringkali digunakan dwi-bahasa (bahasa Indonesia dan bahasa asing, biasanya bahasa Inggris) atau disediakan fasilitas terjemahan simultan untuk memastikan semua pihak dapat memahami. Peraturan penggunaan bahasa Indonesia digunakan karena agar bahasa Indonesia tidak menghilang dan tetap kuat di tengah perkembangan zaman dan teknologi.

Rudly Abit Ikhsani

Rudly Abit Ikhsani

Mahasiswa Tadris Bahasa Indonesia UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Related Post

DomaiNesia